Kamis, 19 Agustus 2010

SK yang Membuat Mahasiswa Resah

Maret, 2010
“Di awal September 2009 silam, beredar SK dari rektor yang berisi tentang adanya evaluasi bagi angkatan 2002 dan angkatan 2007. Isi dari SK itu membuat sebagian mahasiswa resah akan nasibnya di UNHAS”
Pria itu, sebut saja Andi, Mahasiswa fakultas Ilmu Budaya (FIB) tampak sedih ketika sedang melihat nilainya mendapat nilai ERROR. Yang berarti berkurang sudah peluangnya untuk mendapatkan jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang tertulis di Surat Keterangan (SK). Wajahnya kaku tak bisa membayangkan nasibnya di unhas. bagaimana tidak, dia telah mendapat SK dari rektor yang menyatakan dirinya terancam Drop Out (DO). SK itu dia dapat pada pertengahan bulan November 2009 yang lalu. Pada awalnya andi terkejut mendapat SK itu dan mencoba mencari tahu kebenaran dari SK itu. Pasalnya evaluasi 4 semester telah ia lewati dan dinyatakan lulus DO. Namun dia heran membaca isi dari SK tersebut yang menyatakan bahwa pada semester 5, dia harus harus dievaluasi dan harus melulusi 60 SKS. “Saya hanya bisa pasrah dan terima apa adanya,” ujarnya saat ditemui oleh identitas, selasa (5/1).
Berbeda dengan Fian (samaran), mahasiswa fakultas peternakan angkatan 2007 yang sama sekali tidak ada menerima SK dari rektor dan sama sekali tidak mengetahui adanya evaluasi semacam ini. dirinya juga ikut-ikutan cemas setelah diberitahu oleh temannya di salah satu unit kegiatan mahasiswa di unhas. kabar itu dia tahu di pertengahan desember yang lalu. Dia begitu terkejut karena kebijakan itu berimplikasi kepada dirinya. Maka setelah dia mengetahui hal itu, dia langsung menghadap ke pihak fakultas yaitu Pembantu Dekan III. Namun, hasilnya nihil. PD III pun tidak mengetahui adanya kebijakan seperti ini. Fian juga merasa sosialisai akan SK ini sangat tidak merata. Banyak mahasiswa yang belum mengetahui adanya evaluasi seperti ini. “adanya SK ini telah membuat kami resah dan tidak tahu harus berbuat apa”, tambahnya, rabu (6/1).
Andi dan fian adalah sedikit contoh keresahan dari sivitas akademika yang diakibatkan oleh SK rektor tertanggal 7 September 2009 silam. Banyak pihak yang menyesalkan kebijakan ini. mereka menganggap bahwa melulusi evaluasi 4 semester dengan pencapaian 48 SKS sudah menjadi posisi aman untuk melanjutkan study di unhas. namun, tidak bagi mereka yang belum mencukupi 60 SKS. Karena akan ada evaluasi 5 semester dengan 60 SKS dan IPK minimal 2,00 dengan batas waktu 8 januari 2010 untuk evaluasi bagi angkatan 2007. Sedangkan bagi angkatan 2002 diberikan kesempatan menyelesaikan studinya dengan batas waktu 18 november 2009 silam.
Mengomentari keluhan ini, Drs Alimin Bado MS, selaku Kepala Biro Akademik mengatakan bahwa itu adalah sebuah kebijakan yang terlahir pada saat rapat tanggal 20 agustus 2009 antara Pembantu Rektor I (PR I) dengan Pembantu Dekan setiap fakultas dan tidak tertulis dalam aturan akademik. Munculnya kebijakan ini menurut alimin karena mahasiswa hidup berdampingan dengan kehidupan non akademik. Sehingga otomatis unsur non akademik ini berpengaruh besar dengan akademik mahasiswa. Menurutnya bahwa pihak birokrasi mau membantu mahasiswa yang belum mencukupi 48 SKS pada evaluasi 4 semester dengan melihat kasus per individu.
Dengan melihat kasus seperti itu, maka pihak fakultas memberikan Evaluasi Tunda 48 SKS dan memberi kesempatan sampai semester lima dengan jumlah SKS yang harus dia lulusi adalah 60 dengan IPK 2,00. Alimin juga mengatakan bahwa Penasehat Akademik (PA) sangat mempunyai peranan yang sangat penting dalam dalam proses evaluasi mahasiswa. Karena PA adalah dosen yang seharusnya paling dekat dengan mahasiswa sehingga mengetahui masalah yang dihadapi oleh mahasiswa, jelasnya, Senin lalu (4/1). “Setiap mahasiswa punya masalah yang berbeda-beda, sehingga dalam proses evaluasi tunda ini tidak semua mahasiswa yang diberi kesempatan. Namun, pihak fakultas melihat satu persatu masalah mahasiswa,” tegasnya.
“Dalam setiap proses akademik mahasiswa terlibat banyak unsur, salah satunya PA” tambah DR Musrizal Muin, saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (6/1). Masalah evaluasi tunda yang dialami oleh mahasiswa angkatan 2007 sudah dibicarakan baik di jajaran universitas maupun fakultas. Di kehutanan, mahasiswa yang diberi perpanjangan evaluasi telah diperingati sejak dini. Salah satunya dengan membuat pengumuman hingga program konsultasi setiap hari rabu dengan PA. “Sehingga tidak ada lagi mahasiswa yang tidak tahu akan evaluasi tunda ini,” jelas Pembantu Dekan 1 fakultas Kehutanan ini.
Fakultas Ilmu Budaya (FIB) juga telah menerapkan evaluasi tunda. Sama halnya dengan fakultas kehutanan, bahwa pihak fakultas telah menyurati setiap jurusan dengan tujuan jurusan memberi pemberitahuan kepada mahasiswa yang terancam DO. “Surat telah diberikan ke jurusan-jurusan, dan telah memberi pemberitahuan kepada mahasiswa yang terancam DO,” tambah DR Najmuddin H Abd Safa MA, selaku Pembantu Dekan 1 FIB.
Hal senada juga dikatakan oleh Pembatu Rektor 1(PR 1), Prof Dr Dadang Achmad Suriamiharja, selasa (5/1) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa evaluasi tunda ini berlaku bagi mereka yang tidak mencukupi 48 SKS pada evaluasi 4 semester. Akan tetapi tidak semua mahasiswa yang diberikan kesempatan untuk diperpanjang masa evaluasinya. Pihak faklultas harus melihat kasus per kasus mana yang layak untuk diberikan kesempatan dan mana yang tidak. Dadang juga menekankan bahwa peranan PA sangat dibutuhkan untuk menunjang nilai akademik mahasiswa supaya tidak ada lagi evaluasi tunda seperti ini. “ Semua ini tidak semestinya terjadi kalau PA melihat setiap perkembangan mahasiswanya,” ujarnya.
Masalah tidak meratanya sosialisasi SK rektor ini membuat sivitas akademika jadi bertanya-tanya tentang nasibnya di unhas. banyak yang beranggapan bahwa jika melulusi evaluasi 4 semester, maka dirinya aman untuk melanjutkan kuliah di unhas. HSP/Dia

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...