Perubahan
iklim dewasa ini telah menjadi isu utama dan permasalahan bagi banyak negara. Konferensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC
yang dilangsungkan di Kyoto, Jepang pada 11 Desember 1997 lalu telah berhasil
membuat 168 negara di dunia turut andil di dalamnya. Hal tersebut tentunya mampu
memperlihatkan keseriusan akan isu ini, dimana negara-negara yang
meratifikasinya berkomitmen untuk mengurangi emisi atau pengeluaran karbon
dioksida serta lima gas rumah kaca lainnya guna meredam efek rumah kaca yang
berdampak pada proses pemanasan global.
Sementara
itu, efek dari pemanasan global tersebut dapat dirasakan pada mencairnya es di
kutub utara. Pada September 2007, National
Snow dan Ice Data Center (NSIDC) di Colorado menunjukkan bahwa luas lapisan
es di Kutub Utara berada pada titik terendah sepanjang sejarah, yaitu ketika
lapisan es yang mencair lebih dari 4% rata-rata. Sementara temperatur di daerah
es abadi Alaska dan di sebagian daerah Kanada naik lebih dari 2ยบ C dibandingkan
dengan rata-rata sebelumnya. Jika hal ini terus berlanjut, maka tanah es abadi
di Kutub Utara diramalkan akan kehilangan esnya pada tahun 2012.
Hal ini ternyata
mampu
mempengaruhi kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Pulau-pulau
kecil di Indonesia adalah salah satu yang akan terkena imbas terhadap
permasalahan ini. pencairan es di Kutub sebagai salah satu efek
pemanasan global yaitu pada batas negara, karena hilangnya sejumlah pulau-pulau
kecil terluar yang mengancam hilangnya wilayah teritorial Indonesia dan
Batas-batas negara tidak lagi jelas, sehingga konflik perbatasan dengan negara
tetangga sangat mungkin terjadi.
Pulau-pulau
kecil terluar yang secara geografis berbatasan dengan laut lepas dan perbatasan
yang menjadi titik dasar (TD) sebagai acuan dalam penetapan batas wilayah NKRI.
Menurut Departemen Pertahanan (2003) dan Dishidros (Dinas Hidrografi dan
Oseanografi) TNI AL (2003), dari 17.504 pulau yang dimiliki oleh Indonesia
terdapat 92 pulau kecil berada di posisi terluar, 67 pulau di antaranya
berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagai pulau-pulau kecil terluar. Dari 92 pulau yang menjadi
acuan Titik Dasar batas RI, kami menentukan suatu klasifikasi berdasarkan luas
pulau yaitu dibawah 5 km², dengan menetapkan beberapa sampel pulau-pulau
berikut.
Seperti Pulau Sambit, pulau terluar
Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan
berbatasan dengan negara Malaysia dan Pulau
Pelampong, adalah pulau terluar Indonesia dengan luas 0,23 km²
yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura,
dan merupakan wilayah dari pemerintah kota Batam, provinsi Kepulauan Riau.
Ketika Pulau Pelampong yang merupakan batas negara
hilang, maka kemungkinan masalah yang akan ditimbulkan adalah Singapura akan
memiliki peluang untuk melakukan upaya perluasan wilayahnya yang akan memasuki
ZEE Indonesia. Tidak hanya itu, daerah perairan menjadi tidak jelas status
kepemilikannya sehingga kapal-kapal asing bebas berlayar.
Melihat
kondisi pulau terluar Indonesia dan kecepatan peningkatan permukaan laut, maka
tidak perlu menunggu hingga 2100. Pada tahun 2030 sudah dapat kita prediksikan
bahwa sebagian besar pulau-pulau kecil yang berada di garis depan wilayah Indonesia
akan tenggelam, mengingat pulau-pulau tersebut hanya berada pada ketinggian
0,5-1 m di atas permukaan laut. Departemen Lingkungan Hidup hendaknya
lebih terfokus pada hal-hal yang dapat menjadi faktor pencegah percepatan
pemanasan global. Hal ini dapat direalisasikan misalnya dengan jalan
konservasi hutan dan lebih proaktif dalam menyosialisasikan isu-isu pemanasan
global. Sejalan dengan hal itu,
Departemen Kelautan dan Perikanan hendaknya memberikan perlindungan laut
dalam upaya memperlambat perubahan iklim. Perlu diingat bahwa Indonesia
memiliki potensi dalam pencegahan hal tersebut karena Indonesia memiliki
terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya yang dapat menyerap
karbondioksida sebanyak 246 juta ton per tahun.
Tidak hanya itu,
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), hendaknya
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pemetaan secara
berkala terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Setelah melakukan pemetaan, TNI
Angkatan Laut bekerjasama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan harus menegaskan batas ZEE Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari penegasan batas,
perlu dilakukan upaya teknis berupa pembangunan mercusuar di tiap pulau-pulau
terluar yang menjadi batas negara. Hal ini guna mencegah hilangnya jejak batas
negara ketika pulau-pulau tersebut tenggelam.
0 komentar:
Posting Komentar