Minggu, 25 September 2011

Pemanasan Global, Masalah Kita Semua


Perubahan iklim dewasa ini telah menjadi isu utama dan permasalahan bagi banyak negara. Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC yang dilangsungkan di Kyoto, Jepang pada 11 Desember 1997 lalu telah berhasil membuat 168 negara di dunia turut andil di dalamnya. Hal tersebut tentunya mampu memperlihatkan keseriusan akan isu ini, dimana negara-negara yang meratifikasinya berkomitmen untuk mengurangi emisi atau pengeluaran karbon dioksida serta lima gas rumah kaca lainnya guna meredam efek rumah kaca yang berdampak pada proses pemanasan global.
Sementara itu, efek dari pemanasan global tersebut dapat dirasakan pada mencairnya es di kutub utara. Pada September 2007, National Snow dan Ice Data Center (NSIDC) di Colorado menunjukkan bahwa luas lapisan es di Kutub Utara berada pada titik terendah sepanjang sejarah, yaitu ketika lapisan es yang mencair lebih dari 4% rata-rata. Sementara temperatur di daerah es abadi Alaska dan di sebagian daerah Kanada naik lebih dari 2ยบ C dibandingkan dengan rata-rata sebelumnya. Jika hal ini terus berlanjut, maka tanah es abadi di Kutub Utara diramalkan akan kehilangan esnya pada tahun 2012.
Hal ini ternyata mampu mempengaruhi kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Pulau-pulau kecil di Indonesia adalah salah satu yang akan terkena imbas terhadap permasalahan ini. pencairan es di Kutub sebagai salah satu efek pemanasan global yaitu pada batas negara, karena hilangnya sejumlah pulau-pulau kecil terluar yang mengancam hilangnya wilayah teritorial Indonesia dan Batas-batas negara tidak lagi jelas, sehingga konflik perbatasan dengan negara tetangga sangat mungkin terjadi.
Pulau-pulau kecil terluar yang secara geografis berbatasan dengan laut lepas dan perbatasan yang menjadi titik dasar (TD) sebagai acuan dalam penetapan batas wilayah NKRI. Menurut Departemen Pertahanan (2003) dan Dishidros (Dinas Hidrografi dan Oseanografi) TNI AL (2003), dari 17.504 pulau yang dimiliki oleh Indonesia terdapat 92 pulau kecil berada di posisi terluar, 67 pulau di antaranya berbatasan langsung dengan negara tetangga sebagai pulau-pulau kecil terluar. Dari 92 pulau yang menjadi acuan Titik Dasar batas RI, kami menentukan suatu klasifikasi berdasarkan luas pulau yaitu dibawah 5 km², dengan menetapkan beberapa sampel pulau-pulau berikut.
Seperti Pulau Sambit, pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan negara Malaysia dan Pulau Pelampong, adalah pulau terluar Indonesia dengan luas 0,23 km² yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura, dan merupakan wilayah dari pemerintah kota Batam, provinsi Kepulauan Riau. Ketika Pulau Pelampong yang merupakan batas negara hilang, maka kemungkinan masalah yang akan ditimbulkan adalah Singapura akan memiliki peluang untuk melakukan upaya perluasan wilayahnya yang akan memasuki ZEE Indonesia. Tidak hanya itu, daerah perairan menjadi tidak jelas status kepemilikannya sehingga kapal-kapal asing bebas berlayar.
            Melihat kondisi pulau terluar Indonesia dan kecepatan peningkatan permukaan laut, maka tidak perlu menunggu hingga 2100. Pada tahun 2030 sudah dapat kita prediksikan bahwa sebagian besar pulau-pulau kecil yang berada di garis depan wilayah Indonesia akan tenggelam, mengingat pulau-pulau tersebut hanya berada pada ketinggian 0,5-1 m di atas permukaan laut. Departemen Lingkungan Hidup hendaknya lebih terfokus pada hal-hal yang dapat menjadi faktor pencegah percepatan pemanasan global. Hal ini dapat direalisasikan misalnya dengan jalan konservasi hutan dan lebih proaktif dalam menyosialisasikan isu-isu pemanasan global. Sejalan dengan hal itu,  Departemen Kelautan dan Perikanan hendaknya memberikan perlindungan laut dalam upaya memperlambat perubahan iklim. Perlu diingat bahwa Indonesia memiliki potensi dalam pencegahan hal tersebut karena Indonesia memiliki terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya yang dapat menyerap karbondioksida sebanyak 246 juta ton per tahun.
Tidak hanya itu, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), hendaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pemetaan secara berkala terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Setelah melakukan pemetaan, TNI Angkatan Laut bekerjasama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan harus  menegaskan batas ZEE Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari penegasan batas, perlu dilakukan upaya teknis berupa pembangunan mercusuar di tiap pulau-pulau terluar yang menjadi batas negara. Hal ini guna mencegah hilangnya jejak batas negara ketika pulau-pulau tersebut tenggelam.

0 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...